Damai Terjalin, Hukum Tetap Berlaku: Munaji Hadapi Jerat Hukum Dugaan Provokasi

    Damai Terjalin, Hukum Tetap Berlaku: Munaji Hadapi Jerat Hukum Dugaan Provokasi
    Foto: Saat Pemuda Pancasila (PP) Blora dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Blora, berhasil diredam melalui pertemuan damai yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

    BLORA - Upaya mediasi intensif akhirnya membuahkan hasil di Kabupaten Blora. Konflik yang sempat memanas antara dua organisasi masyarakat (ormas) besar, Pemuda Pancasila (PP) Blora dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Blora, berhasil diredam melalui pertemuan damai yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPC PP Blora, Munaji, dan Ketua GRIB Blora, Sugianto, serta disaksikan Bupati Blora Arief Rohman dan sejumlah pejabat daerah. Rabu 15 Januari 2025.

    Namun, meski perdamaian telah tercapai, proses hukum atas dugaan provokasi yang melibatkan Munaji tetap berjalan. Ketua GRIB Blora, Sugianto, menegaskan, "Kesepakatan damai sudah dibuat, tetapi proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan."

    Dalam pernyataan yang ditandatangani, terdapat lima komitmen utama yang disepakati kedua pihak:
    1. Mendukung penuh TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 
    2. Menghindari gesekan antaranggota ormas. 
    3. Mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. 
    4. Menjaga situasi kondusif tanpa pengerahan massa atau tindakan anarkis. 
    5. Siap menerima proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

    Meskipun damai, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Munaji terus diselidiki oleh Polres Blora. Kasat Reskrim Polres Blora, Iptu Slamet, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk unggahan di media sosial yang diduga memicu konflik. "Kami memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan, " ujar Slamet, Rabu (15/1/2025).

    Munaji berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain: 

    1. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Ujaran Kebencian 
       - Larangan menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. 
       - Ancaman: Hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. 

    2. Pasal 160 KUHP: Penghasutan 
       - Mengatur tindakan yang menghasut untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum. 
       - Ancaman: Maksimal 6 tahun penjara. 

    3. Pasal 170 KUHP: Kekerasan Bersama 
       - Jika provokasi terbukti memicu tindakan kekerasan secara bersama-sama. 
       - Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara.

    Bupati Blora, Arief Rohman, mengapresiasi langkah damai ini sebagai contoh penyelesaian konflik melalui dialog. Namun, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum. "Damai itu indah, tetapi hukum tetap harus ditegakkan demi keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat, " ujar Arief.

    Masyarakat Blora menyambut baik langkah damai ini, namun menaruh harapan besar pada aparat hukum agar bertindak tegas dan adil. Proses hukum yang berjalan transparan tidak hanya menjadi solusi atas kasus ini, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.

    Kesepakatan damai dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di Blora, sekaligus menjadi pondasi hubungan harmonis antarormas.

    Editor: JIS Agung
    Pewarta: Hardi, Humas Grib Jaya Jateng

    blora jateng ormas pp bentrok ormas ormas grib polres blora blora jateng ormas pp bentrok ormas ormas grib polres blora
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT PIPAS ke-21, PIPAS Rutan Blora...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Damai Terjalin, Hukum Tetap Berlaku: Munaji Hadapi Jerat Hukum Dugaan Provokasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd

    Tags